Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada tahun 2001 merupakan salah satu upaya untuk menumbuhkan, mewadahi dan mewujudkan ide kreatif mahasiswa.
Upaya untuk menumbuhkan kreativitas mahasiswa dianggap sangat penting mengingat kreativitas merupakan salah satu faktor kesuksesan mahasiswa setelah menyelesaikan studinya.
Sejak diluncurkannya, PKM mendapatkan sambutan yang sangat baik di kalangan mahasiswa maupun perguruan tinggi. Hal ini tercermindari kecenderungan peningkatan jumlah perguruan tinggi yang berpartisipasi mengikuti program ini dan juga jumlah proporsal yang diusulkan mahasiswa.
Dalam upaya mengakomodasi perkembangan ide kreatif mahasiswa, PKM terus dikembangkan dan disempurnakan agar dapat mewadahi dinamika yang terjadi. Salah satu upaya untuk memperbaiki PKM adalah pembuatan Pedoman PKM yang ditujukan agar dapat menjadi acuan bagi mahasiswa dan perguruan tinggi yang mengikuti program ini.
Panduan PKM 2018 terdiri dari tiga bagian utama yaitu:
(1) tatacara pengusulan proporsal PKM,
(2) tata cara pelaksanaan monitoring pelaksanaan PKM dan
(3) pelaksanaan Pekan Imiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS).
Dengan diterbitkan pedoman PKM 2018 ini diharapkan mahasiswa dan perguruan tinggi memiliki gambaran PKM secara menyeluruh sehingga dapat membuat perencanaan secara berkesinambungan mulai dari pengusulan proporsal, pelaksanaan, monitoring sampai dengan pelaksanaan PIMNAS.
Ke depan dengan semakin populernya kegiatan PKM di kalangan mahasiswa Indonesia persaingan untuk mendapatkan dana pelaksanaan PKM akan semakin ketat. Oleh sebab itu diharapkan keberadaan Pedoman PKM 2017 ini dan upaya memperbaiki kualitas proposal melalui pelatihan dapat meningkatkan kualitas proporsal PKM yang diusulkan.
Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam memperbaiki pedoman ini sehingga pedoman ini dapat disempurnakan dan diselesaikan penulisannya.
Jakarta, 29 Juli 2018
Plt. Direktur Jenderal
Prof. Intan Ahmad PhD.
NIP. 195805011986011001
SIlahkan KLIK LINK dibawah ini untuk download dalam format PDF